Anggota Komisi III, Nasir Djamil menyoroti proses pembatalan
pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) oleh Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Dari sisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
kepolisian, Nasir melihat langkah Jokowi tidak sesuai.
"Merujuk pada UU Kepolisian, kapolri diangkat dan diberhentikan. BG kan belum diangkat kok
sudah diberhentikan. Dari sisi aturan main sudah nggak masuk.
Seharusnya diangkat dulu baru diberhentikan," kata Nasir saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 19 Februari 2015.
Jokowi
beralasan, pembatalan Budi Gunawan adalah untuk menciptakan ketenangan
karena ada perbedaan di tengah masyarakat. Menurut politisi PKS itu,
mantan Wali Kota Solo itu harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan
perbedaan dan menciptakan keterangan tersebut.
"Apa kalau BG menjadi kapolri lalu ada keributan, konflik horizontal antara pendukung dan yang menolak?" tanya dia.
Nasir
melanjutkan, DPR akan mempertanyakan alasan pemberhentian Komjen Budi.
Padahal tersangka sudah dianulir dan yang bersangkutan memenuhi proses
di DPR.
"Jokowi harus jujur pada rakyat Indonesia, harus
disampaikan apa adanya, apa betul ada perbedaan, apa betul ada
ketidaktenangan. Karena perbedaan itu biasa. Waktu pilpres juga ada tapi
nggak ada konflik horizontal atau kerusuhan," tuturnya.
Seperti diketahui, Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
Sebagai calon pengganti, Jokowi mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi
Badrodin Haiti yang kini menjabat wakapolri.
Kamis, 19 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar