a.
Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang
b.
Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c.
Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang,
memeriksa dan mengadilinya.
Trias
Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan
yang sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan
hak-hak azasi warga negara lebih terjamin. Ajaran Trias politica di luar
negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan dan pembagian
atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari
pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang
pemerintahan dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Pembagian
kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis dalam susunan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli,yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara
Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat, dan Rusia. Aliran-aliran itu oleh
Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena
semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut
konstitusi proklamasi.
Pembagian
kekuasaan pemerintahan RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang
dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, tetapi
pengaruhnya di dapat dari sejarah konstitusi di Eropa Barat dan Amerika
Serikat.
Sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem
dari negara manapun, tetapi merupakan suatu sistem yang khas menurut
kepribadian bangsa Indonesia. Namun sistem ketatanegaraan RI tidak terlepas
dari ajaran Trias Politica, Montesquieu. Ajaran Trias Politica tersebut
adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan
tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya
masing-masing itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat
saling meminta pertanggungjawaban.
Trias
politica yang dipakai di Indonesia saat sekarang ini adalah
pemisahan kekuasaan. Salah satu buktinya dalam hal membentuk undang-undang
dimana sebelum adanya perubahan, undang-undang dibentuk oleh Presiden, namun
setelah adanya perubahan, undang-undang dibentuk oleh DPR. Undang-undang diubah
satu kali dalam empat tahap. Saat ini Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang.
DPR
selain memegang kekuasaan membentuk undang-undang dalam melakukan pengawasan
memiliki:
a. Hak angket, yaitu menanyakan kepada Presiden
mengenai hal-hal yang mengganggu kepentingan nasional.
b. Hak interpelasi, yaitu untuk
melakukan penyelidikan.
Dalam
menjalankan fungsi eksekutif, Presiden dibantu oleh wakil Presiden beserta
mentri-mentri Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan, untuk
mengangkat duta dan konsul, menempatkan duta negara lain, pemberian grasi dan
rehabilitasi, pemberian amnesty dan abolisi, memberi gelar dan tanda jasa.
Sistem
presidensil di Indonesia setelah amandemen UUD 1945, antara lain:
a.
Adanya kepastian mengenai masa jabatan Presiden.
b.
Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan
c.
Adanya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi.
PP
dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang, jadi suatu UU tanpa PP
belum bisa dilaksanakan. Sedangkan Perpu dibuat untuk kepentingan negara. Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan yang merdeka untuk
,menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman diatur dalam pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25, NKRI 1945 dan UU No. 4
Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Yang
dimaksud dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah bebas dari intervensi
ekstra yudisial. Tugas hakim yaitu menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila
ajaran Trias Politica diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka
jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersebut, oleh karena memang
dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisahkan dan masing-masing kekuasaan negara
tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan
organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga
yang diatur dalam UUD 1945. Organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945
sebelum perubahan yaitu:[5]
a. Majelis
Permusyawarahan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
d. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah
Agung (MA)
Sedangkan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
e. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah
Agung (MA)
g. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Secara
institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri
sendiri yang atau tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam
menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga negara tidak terlepas atau
terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukkan bahwa
UUD 1945 tidak menganut doktrin perpisahan kekuasaan.
0 komentar:
Posting Komentar